Satpol PP DKI Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Bijakin memperjelas, tidak ada ruang usaha, hotel atau restaurant yang diizinkan melangsungkan perayaan malam Tahun Baru 2021 buat memutuskan mata rantai wabah Covid-19. "Sesuai surat selebaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, ke hotel, cafe dan restoran tidak membolehkan perayaan tahun baru di beberapa tempat itu," kata Bijakin di Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020). Menurut Bijakin, jam operasional ruang usaha seperti hotel, restaurant, cafe dan pusat belanja sama ketentuan Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) peralihan yaitu cuman sampai jam 21.00 WIB. Hingga tidak diizinkan ada aktivitas pada malam tahun baru seperti acara pesta penggantian tahun dan lain-lain. "Ketentuannya masih, seluruh menghindar keramaian," kata Bijakin seperti diambil Di antara. Satpol PP DKI Jakarta mengeluarkan personil lakukan patroli dan pemantauan saat malam penggantian tahun. Pemantauan ini menyertakan aparatur dari barisan TNI ...