Satpol PP DKI Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021


 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Bijakin memperjelas, tidak ada ruang usaha, hotel atau restaurant yang diizinkan melangsungkan perayaan malam Tahun Baru 2021 buat memutuskan mata rantai wabah Covid-19.


"Sesuai surat selebaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, ke hotel, cafe dan restoran tidak membolehkan perayaan tahun baru di beberapa tempat itu," kata Bijakin di Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).


Menurut Bijakin, jam operasional ruang usaha seperti hotel, restaurant, cafe dan pusat belanja sama ketentuan Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) peralihan yaitu cuman sampai jam 21.00 WIB.


Hingga tidak diizinkan ada aktivitas pada malam tahun baru seperti acara pesta penggantian tahun dan lain-lain.


"Ketentuannya masih, seluruh menghindar keramaian," kata Bijakin seperti diambil Di antara.


Satpol PP DKI Jakarta mengeluarkan personil lakukan patroli dan pemantauan saat malam penggantian tahun. Pemantauan ini menyertakan aparatur dari barisan TNI dan Polri.


keuntungan finansial pada perjudian bola Disamping itu, untuk pemantauan menyertakan Satuan tugas intern yang berada di beberapa tempat usaha untuk menegakkan ketentuan PSBB.


"Semestinya Satuan tugas intern itu sanggup mengingati, memantau, menyapa jalankan seluruh prosedur kesehatan dan ketentuan yang telah dipastikan. Jadi terang malam tahun baru, secara peraturan tidak ada," kata Bijakin.


Ia memperjelas, faksinya tidak pernah lembek dan stop dalam lakukan pemantauan dan penegakan ketentuan wilayah mengenai PSBB.


Menurutnya, faksinya lagi lakukan pengusutan untuk pelanggar PSBB di periode peralihan. Sampai sekarang terdaftar ada 201 restaurant yang ditutup sepanjang 1x24 jam dan 215 restaurant yang didenda.


ada 79 posisi perkantoran yang ditutup sepanjang 3x24 jam, dan didenda ada 19 posisi sebab menyalahi prosedur kesehatan.


Keseluruhan keseluruhnya pelanggaran prosedur kesehatan, tidak menggunakan masker sekitar 72.756 orang, data masa 12 Oktober sampai 10 Desember 2020.


Jumlah pelanggar yang jalani kerja sosial sekitar 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari beberapa pelanggar lebih kurang Rp 5 miliar.


"Saya tekankan Satpol PP tidak pernah lembek. Tidak pernah capek memantau bersama elemen TNI dan Kepolisian," kata Bijakin.

Postingan populer dari blog ini

Misono is actually thought of taking the cash in between roughly 9:35 a.m.

They discovered it in Pond Huron

“We may be reaching a tipping point